PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 13
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan prasarana energi terdiri dari energi listrik, yaitu: a. peningkatan pasokan daya di wilayah Kabupaten untuk melayani kegiatan domestik dan industri; b. pengembangan instalasi, transmisi dan distribusi listrik; dan c. pengembangan energi alternatif dalam rangka meningkatkan pasokan daya.
