PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 14
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan telekomunikasi terdiri dari pengembangan satuan sambungan telepon, gelombang radio dan jaringan informasi, yaitu pengembangan telekomunikasi perdesaan serta pembangunan sistem jaringan telekomunikasi di seluruh ibukota kecamatan di wilayah Kabupaten. Sedangkan untuk wilayah yang sulit dijangkau dengan menggunakan sistem kabel dapat dikembangkan sistem Ultraphone (Wireless Local Loop) atau dengan membangun Based Transceiver Station (BTS) disetiap kecamatan.
