PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 15
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan infrastuktur perumahan dan permukiman, yaitu terdiri dari pengembangan fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, perdagangan, jasa, olahraga, rekreasi, tempat pemakaman umum dan tempat pembuangan akhir sampah.
