PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 16
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan prasarana dan sarana perdagangan dan jasa, terdiri dari pembangunan Pasar Induk di Koba, pengembangan pasar modern dan pasar tradisional, serta sub terminal Agribisnis dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah.
