PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 17
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan Kawasan Prioritas di wilayah Kabupaten terdiri dari : a. kawasan prioritas sekitar Pelabuhan Barang dan penumpang Sungai Selan; b. kawasan prioritas Desa Dul (Kota Mandiri dan Pendidikan Tinggi) dan sekitarnya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); c. kawasan prioritas Pusat Kota Koba sebagai ibukota kabupaten; d. kawasan prioritas kota-kota pusat kecamatan dan sekitarnya; e. kawasan prioritas pembangunan pelabuhan penyeberangan Tanjung Berikat di Desa Batu Beriga; f. kawasan prioritas industri terpadu di sekitar koridor Dusun Mulya; dan g. kawasan prioritas industri terpadu di sekitar koridor Lubuk besar - Tanjung Berikat.
