PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 18
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Pengaturan mengenai penataan ruang kawasan prioritas perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Prioritas dalam skala yang lebih rinci.
