PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 19
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengelolaan kawasan lindung adalah: a. pemantapan batas dan status kawasan lindung sehingga keberadaanya lebih jelas, baik secara fisik maupun hukum; b. pemanfaatan kawasan lindung dapat dilakukan sejauh tidak mengurangi fungsi lindungnya; c. peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pemanfaatan kawasan lindung; dan d. peningkatan kerjasama antarkecamatan menjadi salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan kawasan lindung yang lintas wilayah administrasi kecamatan.
