PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 20
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Luas kawasan lindung di wilayah Kabupaten diarahkan secara proporsional terhadap luas wilayah Kabupaten yang ditetapkan atas pertimbangan status dan fungsi lahan berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
