PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 21
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Berdasarkan statusnya, kawasan lindung di wilayah Kabupaten meliputi: a. kawasan hutan yang berfungsi lindung terdiri dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung; dan b. kawasan non hutan yang terdiri dari kawasan perkebunan, kebun campuran dan lain-lain.
