PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 22
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Berdasarkan fungsinya, kawasan lindung di wilayah Kabupaten meliputi: a. kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan resapan air; b. kawasan perlindungan setempat, terdiri atas kawasan sekitar sungai, kawasan sekitar pantai dan kawasan pantai berhutan bakau; dan c. kawasan pelestarian alam terdiri atas wisata alam, wisata bahari, wisata pantai dan terumbu karang.
