Pasal 23
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Perlindungan kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara, air tanah dan air permukaan.
(2) Kriteria kawasan hutan lindung adalah: a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelerengan lapangan, jenis tanah dan curah hujan dengan nilai skor ≥ 125 (seratus dua puluh lima); dan/atau b. kawasan hutan yang mempunyai kelerengan lapangan 40 % (empat puluh per seratus) atau lebih, dan pada daerah yang keadaan tanahnya peka terhadap erosi, dengan kelerengan lapangan lebih dari 25 % (dua puluh lima per seratus).
(3) Kawasan hutan lindung terletak di dalam wilayah: a. kecamatan Simpang Katis dan Pangkalan Baru (hutan konservasi Gunung Mangkol); dan b. kecamatan Koba (Hutan Lindung Lubuk Besar).
