PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 8
BAB 4 — KEBIJAKAN RENCANA TATA RUANG
RTRW Kabupaten merupakan dasar penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang lebih rinci.
