PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyaknya Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaraan.
(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), tindak pidana terhadap pengelolaan kawasan hutan dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
