PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 51
BAB 8 — PERUBAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
(1) RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
