PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 50
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Bupati dan/atau pejabat yang berwenang.
