PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 49
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk: a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
