PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 48
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Bupati.
