PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 47
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk: a. pemanfaatan ruang daratan, ruang laut dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran, bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang; c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTRW dan rencana-rencana tata ruang lainnya yang lebih rinci; d. melakukan perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan; dan e. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
