PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 46
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, keindahan lingkungan, lokasi, struktur pemanfaatan ruang serta sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan sasaran RTRW.
