PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 45
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam kegiatan penataan ruang wilayah Kabupaten, masyarakat wajib: a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang; b. berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan c. mentaati Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
