PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Alih fungsi kawasan hutan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
