PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN SASARAN
Sasaran RTRW Kabupaten adalah : a. terkendalinya pembangunan di wilayah Kabupaten baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat; b. terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya; c. tersusunnya rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di wilayah Kabupaten; d. terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten; dan e. terkoordinasinya pembangunan antarwilayah dan antar sektor pembangunan.
