PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN SASARAN
Fungsi RTRW Kabupaten adalah : a. sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah; b. sebagai dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten; c. sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor; d. sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta; e. sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten; f. sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang; g. sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan;dan h. sebagai dasar pertimbangan dalam penyelarasan penataan ruang kabupaten lain yang berbatasan.
