PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 6
BAB 3 — WILAYAH DAN JANGKA WAKTU RENCANA
(1) Wilayah Rencana adalah daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif yang mencakup wilayah darat, laut dan udara. Luas wilayah darat dan laut adalah 3.088,33 Km2 (tiga ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh tiga kilometer persegi).
(2) Batas-batas wilayah Kabupaten adalah sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Natuna, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Selatan, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Bangka.
