PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 39
BAB 6 — KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 diselenggarakan dengan kegiatan pemantauan, pelaporan dan evaluasi secara rutin.
(2) Mekanisme pelaporan dan materi laporan perkembangan pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut: a. koordinasi pengawasan pemanfaatan ruang yang berhubungan dengan program, kegiatan pembangunan, dan pemberian ijin pemanfaatan ruang dilakukan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten. b. laporan pengawasan perkembangan pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan secara periodik setiap triwulan kepada Bupati; dan c. materi laporan adalah sebagai berikut:
- perkembangan pemanfaatan ruang;
- perkembangan perubahan fungsi ruang dan ijin pemanfaatan ruang;
- masalah-masalah pemanfaatan ruang yang perlu diatasi; dan
- masalah-masalah yang diperkirakan akan muncul dan perlu diantisipasi.
