Pasal 40
BAB 6 — KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 40 dilakukan berdasarkan laporan pengawasan perkembangan pemanfaatan ruang.
(2) Penertiban terhadap pelanggaran rencana tata ruang, dilakukan oleh aparat pemerintah yang berwenang dalam bentuk pemberian sanksi, yang terdiri dari sanksi administratif, sanksi pidana maupun perdata.
(3) Sanksi administratif, dapat dilaksanakan melalui pencabutan ijin pemanfaatan ruang yang telah diberikan.
(4) Pemberian sanksi pidana dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. memberikan perintah penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Pejabat Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberikan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan i. melakukan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
