PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 38
BAB 6 — KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Perijinan terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 diselenggarakan melalui kegiatan pemberian berbagai jenis perijinan yang diatur pada peraturan daerah yang lainnya.
(2) Pelaporan perijinan dilakukan kepada Bupati.
