PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 37
BAB 6 — KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan perijinan, pengawasan, dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang menyimpang dari rencana tata ruang.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh aparat yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Bupati.
