Pasal 36
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengembangan kawasan pariwisata dilakukan pada satuan-satuan kawasan wisata yang memiliki potensi dan daya tarik wisata bagi kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik.
(2) Kriteria penetapan kawasan wisata adalah: a. lokasi tapak wisata yang telah teridentifikasi dan berpotensi dikembangkan; b. obyek dan daya tarik wisata yang sudah dikenal baik domestik maupun mancanegara; dan c. pengembangan wisata bahari melalui pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tersebar di Kabupaten seperti Pulau Bebuar, Ketawai, Kelasa, Nangka, Semujur dan Pulau Panjang.
(3) Kawasan wisata Bahari terdapat di: a. kecamatan Pangkalan Baru; b. kecamatan Sungai Selan; dan c. kecamatan Koba.
(4) Kawasan wisata Pantai terdapat di: a. Kecamatan Pangkalan Baru; b. Kecamatan Sungai Selan; dan c. Kecamatan Koba.
