Pasal 35
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengembangan kawasan industri diarahkan untuk memanfaatkan akses jalan koridor Kurau-Penyak dan jalan koridor Lubuk Besar– Tanjung Berikat, sedangkan pengembangan zona industri diarahkan untuk mengembangkan potensi yang ada pada lokasi yang ditetapkan sebagai zona industri.
(2) Pembangunan sentra-sentra industri diarahkan pada setiap pusat kecamatan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan memberikan kesempatan berusaha bagi golongan usaha industri kecil.
(3) Kriteria kegiatan industri direncanakan dan diusahakan sebagai berikut: a. bagi zona dan kawasan industri disyaratkan harus menyediakan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL); b. kawasan industri harus menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan operasionalnya, sedangkan zona industri dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan c. peningkatan status zona industri menjadi kawasan industri dimungkinkan untuk zona industri yang mempunyai luas minimal 10 ha (seratus hektar).
(4) Alokasi ruang untuk kegiatan industri diarahkan sebagai berikut : a. kawasan industri di Kecamatan Koba; b. zona industri di:
- kecamatan Sungai Selan;
- kecamatan Simpang Katis;
- kecamatan Koba; dan
- kecamatan Pangkalan Baru. c. sentra industri kecil tersebar di seluruh kecamatan.
