Pasal 34
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu Kuasa Pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada area serta bangunan-bangunan pertahanan.
(2) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan tidak meliputi: a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan-jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya; b. tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain; dan c. bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik-pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.
(3) Kriteria pengelolaan kawasan tambang adalah: a. mengacu pada hasil penelitian tentang potensi bahan tambang; b. mempunyai bahan galian yang memenuhi persyaratan koalitas dan kuantitasnya; c. memiliki sarana dan prasarana yang tersedia, baik jalan, air, listrik maupun sarana perekonomian lainnya; d. memiliki dokumen pengelolaan lingkungan (kondisi hidrologis, udara dan dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi); e. mempunyai nilai strategis; f. pengusahaannya tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan sektor pembangunan lain; g. tidak terletak di kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan h. melibatkan masyarakat sekitar tambang.
(4) Kawasan pertambangan tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten.
