Pasal 33
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman meliputi: a. kawasan perumahan dan permukiman perkotaan yang meliputi kawasan perkotaan sebagai ibukota kecamatan; b. kawasan permukiman perdesaan mencakup perkampungan yang telah ada yang berada di luar kawasan lindung dan arahan bagi perluasannya; dan c. pengembangan kawasan perumahan dan permukiman dilakukan secara terpadu dengan pengembangan prasarana wilayah.
(2) Kriteria penetapan kawasan perumahan dan permukiman adalah: a. tidak terletak pada daerah rawan bencana; b. kemiringan tanah di bawah atau sama dengan 8 % lereng lapangan; c. di luar kawasan yang berfungsi lindung dan sawah beririgasi; d. tersedia kecukupan air tanah atau dapat dikembangkan jaringan air bersih; e. dapat dijangkau atau tersedia prasarana energi listrik dan telekomunikasi; f. kemudahan penyediaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman; dan g. dapat dikembangkan sehingga membentuk satu hamparan kawasan perumahan dan permukiman.
(3) Kawasan perumahan dan permukiman tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.
