Pasal 32
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengelolaan kawasan perkebunan dilakukan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai dengan kegiatan perkebunan, guna meningkatkan produksi perkebunan serta menjaga kawasan lindung dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
(2) Kriteria penetapan kawasan perkebunan meliputi: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan; b. kawasan yang dapat meningkatkan produktivitas apabila lahan tersebut dikonversi menjadi kawasan perkebunan;
c. kawasan yang dapat berfungsi menjadi penyangga kawasan lindung; dan d. kawasan yang dapat diupayakan menjadi kawasan perkebunan dalam satu hamparan dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
(3) Kawasan perkebunan tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
