Pasal 31
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengelolaan kawasan perikanan dilakukan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai guna meningkatkan produksi perikanan dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
(2) Pengembangan kawasan perikanan dilakukan untuk memberikan manfaat : a. meningkatkan gizi masyarakat; b. meningkatkan produktifitas dan mendayagunakan lahan yang telah ada; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sekitarnya; d. meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat; dan e. meningkatkan pendapatan daerah dan nasional.
(3) Kriteria penetapan kawasan perikanan adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perikanan serta tidak mengganggu kelestarian lingkungan; b. kawasan yang dapat meningkatkan produksi apabila lahan tersebut dikonversi menjadi kawasan perikanan; dan c. kawasan yang dapat diupayakan menjadi kawasan perikanan dalam satu hamparan dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis yang ditetapkan.
(4) Kawasan perikanan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.
