Pasal 30
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pengelolaan kawasan pertanian dilakukan untuk memanfaatkan potensi lahan tersebut guna meningkatkan produksi pertanian, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
(2) Pengembangan kawasan pertanian dilakukan untuk: a. membantu ketersediaan pangan; b. meningkatkan produksi dan produktivitas serta mendayagunakan investasi yang telah ada; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sekitarnya; d. meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat; dan e. meningkatkan pendapatan daerah dan nasional.
(3) Kriteria penetapan kawasan pertanian adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian; dan b. kawasan yang dapat meningkatkan produksi dan produktivitas apabila lahan tersebut dikonversi menjadi pertanian.
(4) Kawasan pertanian tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.
