PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 29
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Pengembangan kawasan budidaya pertanian dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan dan kondisi penggunaan lahan serta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
