PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 26
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Di dalam kawasan hutan lindung, diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung dan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila menurut kajian lingkungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menganggu fungsi lindung, maka fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap.
