PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 27
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Apabila pada kawasan lindung terdapat indikasi adanya endapan mineral, kandungan air tanah atau kekayaan lainnya yang bila diusahakan dinilai amat berharga bagi Pemerintah Kabupaten, maka kegiatan di kawasan lindung tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
