PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 25
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Perlindungan kawasan sekitar sungai-sungai dilakukan untuk mengamankan aliran sungai serta menjaga fungsi dan kondisi sungai dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu dan merusak fungsi dan kondisi sungai.
(2) Lokasi sungai tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.
