PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), meliputi jenis usaha : a. Pembangkitan tenaga listrik; b. Transmisi tenaga listrik, dan atau c. Distribusi tenaga listrik. (2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan secara terintegrasi, usaha transmisi, atau usaha distribusi dilakukan dalam suatu daerah usaha. (3) Usaha distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk kepentingan umum termasuk usaha penjualan tenaga listrik. (4) Usaha pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak memiliki daerah usaha.
