PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Setiap usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib memiliki IUKU. (2) IUKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik; b. Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik; dan atau c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
