PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) IUKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan untuk lintas Kabupaten/Kota baik sarana maupun energi listriknya yang tidak terhubung kedalam JTN. (2) IUKU untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan secara terintegrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hanya dapat diberikan pada : a. Daerah yang belum terjangkau oleh PKUK atau belum ada Pemegang IUKU di daerah tersebut, atau b. PKUK atau Pemegang IUKU terintegrasi yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik.
