Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya mencakup lintas Kabupaten/Kota dengan kapasitas pembangkit di atas 200 kVA wajib memiliki IUKS. (2) IUKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di suatu daerah usaha PKUK atau Pemegang IUKU dalam hal : a. PKUK atau Pemegang IUKU tersebut nyata-nyata belum dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik atau belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya, atau b. Pemohon IUKS dapat menyediakan listrik secara lebih ekonomis (3) IUKS diberikan sesuai dengan peruntukannya yaitu : a. Penggunaan utama, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus-menerus dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; b. Penggunaan cadangan, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; c. Penggunaan darurat, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari PKUK atau Pemegang IUKU; d. Penggunaan sementara, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang dapat dipindah-pindahkan (mobile dan portable).
