PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. (2) Pembiayaan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri. (3) Tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
