PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN
PKUK, atau Pemegang IUKU/IUKS yang akan melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan/atau pembangunan transmisi dan distribusi tenaga listrik wajib mendapatkan izin prinsip dan izin lokasi/penetapan lokasi dari Gubernur.
