PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemegang IUKU yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi. (2) Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha harus menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di dalam masing-masing daerah usahanya. (3) Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan atau sewa jaringan dari Koperasi, BUMD, Swasta, Swadaya Masyarakat, dan Perorangan setelah mendapat persetujuan Gubernur. (4) Tata cara pembelian tenaga listrik dan atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
