PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemegang IUKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang mempunyai kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada PKUK atau Pemegang IUKU atau masyarakat setelah mendapat persetujuan Gubernur. (2) Penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat oleh Pemegang IUKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal daerah tersebut belum terjangkau oleh PKUK atau Pemegang IUKU.
