PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf a meliputi lokasi, sumber energi listrik dan pengoperasian. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf b meliputi jalur transmisi (right of way) dan pengoperasian. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf c mengenai jalur distribusi dan pengoperasiannya.
