PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Jangka waktu berlakunya ijin usaha sepanjang usaha ketenagalistrikan masih melaksanakan usahanya atau beroperasi : a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga listrik ditetapkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang; b. Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik ditetapkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang; c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik ditetapkan selama 15 tahun dan dapat diperpanjang; d. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya izin.
