PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Hak dan Kewajiban pemegang IUKU dan IUKS sebagai berikut : a. Pemegang izin berhak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan; b. Pemegang izin berkewajiban untuk :
- Mempertanggungjawabkan segala akibat yang ditimbulkan dari izin yang diberikan;
- Menyampaikan laporan tahunan berdasarkan format yang ditetapkan oleh Dinas;
- Melaksanakan ketentuan-ketentuan teknik, keamanan dan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Memberdayakan potensi masyarakat setempat dan kemitraan untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat;
- Memberikan ganti kerugian hak atas tanah berikut tegakan dan atau kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dimanfaatkan dan atau terganggu akibat adanya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik;
- Khusus untuk pemegang IUKU, memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
- Memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan. (1) Izin tidak dapat dipindahtangankan atau dikerjasamakan kepada pihak lain, kecuali setelah mendapatkan persetujuan Gubernur. (2) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
